Monday, 29 November 2010

PEMPROV DIDESAK KELUARKAN LARANGAN AJARAN AHMADIYAH

Serang, 29/11 (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten dan organisasi keagamaan yang ada di Provinsi Banten, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Mathlaul Anwar, Persatuan Islam dan Al Khaeriyah mendesak pemerintah provinsi setempat mengeluarkan larangan terhadap ajaran Amhadiyah.

MUI bersama organisasi kegamaan itu, Senin, membuat surat kesepakatan bersama yang berisi desakan pada Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat segera mengeluarklan larangan ajaran Amhadiyah di daerah itu.

"Ahmadiyah di Banten sampai saat ini masih terus melakukan kegiatan keagamaan mereka, padahal hal tersebut telah dilarang sebagaimana tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung," kata Ketua MUI Provinsi Banten Aminuddin Ibrahim.

Untuk itu, ia mengharapkan agar Pemprov dan Kejati Banten mengeluarkan larangan aktivitas ajaran Ahmadiyah di daerah itu, sebagai tindak lanjut dari SKB tiga menteri itu.

"Ahmadiyah sudah menodai agama Islam. Mereka melaksanakan kegiatan dengan mengatasnamakan Islam, padahal ajaran mereka menyimpang dari Islam," katanya.

Padahal, kata dia, dalam SKB tersebut telah dijelaskan, jika pengikut ajaran tersebut masih melakukan kegiatan maka akan diberikan sanksi.

Menurut dia, SKB tersebut dikeluarkan sebagai antisipasi dari pemerintah untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis yang dilakukan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktvitasi pengikut Mirza Ghulam Ahmad itu.

"Di daerah lain, seperti Sumatera Utara, pemda dan Kejati-nya telah mengeluarkan larangan berkegiatan untuk pengikut Ahmadiyah, jadi seharusnya di Banten pun dilakukan dilarang," ujarnya.

Menurut dia, aksi anarkisme yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia karena keterlambatan pemerintah mengantisipasi hal ini. Masyarakat sudah resah dengan aktivitas Ahmadiyah.

Pengikut Ahmadiyah di Provinsi Banten, tersebar di empat kabupaten yakni Pandeglang, Lebak, Serang dan Tangerang.

Di Banten, kata Aminuddin, Ahmadiyah berada di Kabupaten Pandeglang, Serang dan Tangerang, dan selama ini MUI telah melakukan pembinaan dan mengajak mereka agar kembali pada ajaran Islam yang benar.

"Kami terus melakukan pembinaan. Dari 300 orang kemudian tinggal 100 orang, tinggal 70 orang, dan akhirnya habis. Tetapi baru-baru ini muncul lagi dan mereka tidak mau melaksanakan SKB tiga menteri itu," ujarnya.

Yang menjadi permasalahan, kata dia, pengikut Ahmadiyah selalu mengatasnamakan Islam. Seandainya mereka tidak membawa-bawa Islam, maka aktvitasnya tidak akan diganggu.

Ketua Pengurus Wilayah Mathlaul Anwar Provinsi Banten Zaenal Abidin Sujai mengatakan, kesesatan Ahmadiyah terletak pada pengakuan bahwa ada nabi akhir zaman selain Nabi Muhammad SAW.

"Di Islam itu tidak ada yang namanya nabi Mirza Ghulam Ahmad. Ini kan penodaan terhadap agama. Belum lagi mereka juga memiliki Kitab Tadzkirah," kata Zaenal.

Zaenal mendesak Pemprov dan Kejati Banten segera melarang Ahmadiyah untuk menghindari anarkisme di masyarakat.

"Ahmadiyah di Banten sampai saat ini masih melakukan pengajian mereka, padahal itu dilarang dalam SKB," katanya.

0 comments:

Post a Comment